RINGKASAN : Tahap Tahap Hukum Acara Pidana menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata

Materi RINGKASAN : Tahap Tahap Hukum Acara Pidana  menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata
-pengertian hukum acara pidana pdf
-tujuan hukum acara pidana
-materi hukum acara pidana lengkap pdf
-sumber hukum acara pidana
-dasar hukum acara pidana
-makalah hukum acara pidana
-asas hukum acara pidana
-sejarah hukum acara pidana

ilmu hukum | jurusan hukum | fakultas hukum | sarjana hukum | hukum bisnis | hukum internasional | hukum administrasi negara | fakultas hukum terbaik di indonesia


TAHAP TAHAP HUKUM ACARA PIDANA

1.       TAHAP penyidikan
a.    Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik, u/ mencari dan menemukan sesuatu keadaan/peristiwa yg diduga sbg tindak pidana guna menemukan dpt/tidaknya dilakukan penyidikan
Pasl 1 butir 5 KUHAP
Psl 5,9,75,192-105,111 KUHAP
SIAPA penyelidik itu ?
·         Setiap anggota polisi sbg penyelidik (paling rendah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
·         PEJABAT tertentu u/ melakukan penyelidikan perkara tertentu,misalnya :
a.          PPATK (pust pelaporan & analisis transaksi keuangan)
Dilakukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan (Tindak Pidana Pencucian Uang).
b.          Anggota komnas HAM dlm pelaporan adanya orang hilang
c.           KPK U/kasus Tindak pidana korupsi
tahap hukum acara pidana penggeledahan kpk
Objek penyelidikan itu?
a.       Orang
b.      Banda/barang
c.       T4 (termasuk rumah dan tempat2 tertutup lainnya)
Caranya :
Terbuka
Sepanjang hal itu dpt menghasilkan keterangan2 yg diperlukan
Tertutup
Apabila kesulitan u/ mendpatkannya. Syarat penyelidikan cara tertutup :
1.       Petugas yg melakukannya dlm upaya dan usahanya hrs menghindarkan tindakan2 yg bertentangan dg ketentuan2 hk dan peraturan perUUan yg berlaku.
2.       Petugas yg melakukannya hrs mampu menguasai teknik2yg diperlukan berupa, al:interview, observasi, surveillance dan undercover.
Tata cara penyelidikan
1.       Menunjukkan tanda pengenal
2.       Mengetahui, menerima laporan/pengaduan terjadinya peristiwa yg patut diduga sbg tindak pidana segera melakukan tindakan penyelidikan yg diperlukan
3.       Terhadap tindakan tsb penyidik wajib membuat Berita acara dan melaporkan kpd penyidik se daerah hukum 9KUHAP PSL 102 (1-3)
4.       Dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik
Bentuk pengajuan laporan/pengaduan
1.       Tertulis  hrs dittd pelapor atau pengadu
2.       Lisan dicatat oleh penyidik dan ditandatangani pelapor,pengadu atau penyidik.
Jika pelapor tdk bisa menulis hrs disebutkan sbg catatan dlm laporan/pengaduan tersebut (KUHAP PSL 103 AYAT 1-3)
                Sejak kapan status penyelidikan berubah menjadi penyidikan?
                Apabila hasil penyelidikan yg dilakukan polisi ditemukan bukti/petunjuk yg kuat telah terjadi perbuatan pidana/tindak pidana.
                         
b.   Penyidikan
Serangkaian tindakan penyidik dlm hal dan menurut cara yg diatur dlm UU untuk mencari serta mengumpulan bukti yg dg bukti itu membuat terang ttg Tindak pidana yg terjadi guna menemukan tersangkanya (KUHAP Psl 1 btr 2)
Tata cara penyidikan
Psl 106-136 KUHAP
1.       Dilakukan segera setelah laporan/pengaduan adanya tindak pidana (psl 106 KUHAP)
2.       Penyidikan oleh PPNS diberi petunjuk oleh penyidik POLRI
    Tindakan apa saja yg dilakukan penyidik dlm PENYIDIKAN
1.       Penangkapan
KUHAP BUKU v bagian ke satu psl16-19
Untuk penangkapan biasa hrs dg surat perintah penangkapan.
Yg berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan (berisi identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat TP yg dipersangkakandan t4 tersangka diperiksa) adalah Komandan/pejabat yg ditunjuk selaku penyidik/penyidik pembantu
Dasar pertimbangan dilakukannya penangkapan dan pembuatan surat perintah penangkapan :
a.       Laporan polisi
b.      Pengembangan dari pemeriksaan yg dituangkan dlm Berita acara
c.       Laporan hasil penyelidikan yg dibuat oleh petugas atas perintah penyidik/penyidik pembantu.
Beberapa hal yg hrs diperhatikan dlm penangkapan:
a.       Setelah penangkapan dilakukan, segera diadakan pemeriksaan untuk menentukan apakah perlu diadakan penahan/tdk, mengingat jangka wkt pengankapan yg diberikan KUHAP hanya 1 hari (1x24 jam)
b.      Terhadap pelanggaran tdk dpt dilakukan penangkapan, kecuali bila telah dipanggil secara sah 2x berturut2 tdk memenuhi panggilan itu tanpa alasan yg sah (ps. 19)
c.       Segera setelah dilakukan penangkapan supaya diberikan 1 lbr tembusan surat perintah penangkapan kpd tersangka dan 1 lbr kepada keluarga (psl.18 (3).
 Dalam hal tertangkap tangan
Siapa saja berhak menangkap tanpa surat perintah dan harus segera menyerahkan tertangkap tangan beserta barang bukti kpd penyidik/penyidik pembantu.
Wajib menangkap tersangka setiap orang yg mempunyai wewenang dlm tugas ketertiban,ketentraman dan keamanan umum untuk diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyidik/penyidik pembantu.

Tertangkap tangan
Ad. Tertangkapnys seseorg pd wkt sdng melakukan tindak pidana/dgn segera sesudah bbrp saat tindak pidana itu dilakukan/sesaat kemudian setelah diserahkan oleh kalayak ramai bhw ia yg melakukannya /apbl sesaat kemudian padanya ditemukan benda itu yg diduga keras telah dipergunkan u/ melakukan tindak pidana itu yg menunjukkan bhw ia adalah pelakunya/membantu melakukan tindakan pidana itu (ps.1 btr 19)

2.       Penahanan
KUHAP bab V bagian kedua Ps.20-31
Adalah penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik,/penuntut/hakim dgn penetapannya, dalam hal serta menurut cara yg diatur dalam KUHAP (ps. 1btr 21)
Ada 3 jenis penahanan:
a.       Penahanan rumah Tahanan Negara
b.      Penahanan rumah
c.       Penahanan kota
Syarat2 penahanan terhdp tersangka/terdakwa (psl 21)
a.       Adanya dugaan keras terhdp tersangka/terdakwa akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti &/ mengulangi tindak pidana
b.      Harus dg surat perintah penahanan bagi tersangka/penetapan hakim bagi terdakwa, mencantumkan : identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian siangkat ttg tindak pidana yg dipersangkakan/didakwakan dan tempat penahanan.
c.       Hanya dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yg melakukan tindak pidana, percobaan, pemberian bantuan dalam tindak pidana tsb dalam hal :
·         Diancam pidana penjara 5 thn/lebih
·         Ps. 283 (3), 296, 335 (1), 372,378,379 a dst.
Lamanya penahanan maximal
a.       Penyidik
20+40 diperpanjang Penuntut Umum =60
b.      JPU
20+ diperpanjang ketua PN 30=50
c.       Hakim PN
30+diperpanjang Ketua PN 60=90
d.      Hakim PT
30+ diperpanjang ketua PT 60=90
e.      Hakim MA
50+diperpanjang ketua MA 60=110
                                                Masa penangkapan/penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana
                                                DIJATUHKANNYA
·         Untuk penahanan rumah =1/2 dari lamanya waktu penahanan
·         Untuk penahanan kota  pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan
Hak-hak tahanan dalam rumah tahanan Negara
1)        Dapat mengikuti kegiatan tohani sembahyang, ceramah dll) yg diselenggarakan oleh petugas RUTAN atau petugas lain yg ditunjuk oleh DEPAG RI.
2)        Diperbolehkan memakai pakaian sendiri dg memprhatikan kepatutan, kesopanan dan tdk mengganggu keamanan.
3)        Memperoleh perawatan kesehatan yg layak dan jg perlu dilakukan perawatan dan pengobatan di RS di luar rutan setelah mendpt ijin dari instansi yg menahan atas nasihat dokter rutan.
4)        Dapat menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum dan org lain atau lembaga social setlah mendpt ijin dari instansi yg menahan.
5)        Diperbolehkan berolahraga
6)        Tdk diperkenankan wajib kerja.
Syarat2 permintaan perpanjangan penahanan dari masing2 instansi
1)      Permintaan  tersebut sebelum lewat masa penahanan yg diperkenankan
2)      Melampirkan resume
3)      Disertai alasan2 yg kuat
Tahanan dapat dikeluarkan dari tahanan kepentingan pemeriksaan sdh terpenuhi.jika lewat max penahanan tahanan hrs dikeluarkan demi hukum.

3.       Penggeledahan

4.       Penyitaan
5.       Pemeriksaan surat

2.       Penuntutan
3.       Pemeriksaan siding pengadilan
4.       Pelaksanaan putusan hakim

Demikian tahap step by step nya telah penulis uraikan. Kemudian untuk materi dari hukum acara pidana penggeledahan sampai dengan Pelaksanaan putusan Hakim, akan penulis segera publikasikan dalam bab-bab tersendiri hal ini dimaksudkan agar pembahasannya lebih luas dan tidak terlalu panjang sehingga menimbulkan kebosanan bagi yang menelusurinya atau yang membacanya.


Untuk bahasan KOMPILASI HUKUM ISLAM adalah tentang waris dan tentang poligami, akan dilihat materi dari buku 2 dan 3. Yang cukup terkenal adalah link Kompilasi Hukum Islam pasal 105 dan 53