RINGKASAN : Tahap Tahap Hukum Acara Pidana menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata
Materi RINGKASAN : Tahap Tahap Hukum Acara Pidana menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata
-pengertian hukum acara pidana pdf
-tujuan hukum acara pidana
-materi hukum acara pidana lengkap pdf
-sumber hukum acara pidana
-dasar hukum acara pidana
-makalah hukum acara pidana
-asas hukum acara pidana
-sejarah hukum acara pidana
ilmu hukum | jurusan hukum | fakultas hukum | sarjana hukum | hukum bisnis | hukum internasional | hukum administrasi negara | fakultas hukum terbaik di indonesia
Demikian tahap step by step nya telah penulis uraikan. Kemudian untuk materi dari hukum acara pidana penggeledahan sampai dengan Pelaksanaan putusan Hakim, akan penulis segera publikasikan dalam bab-bab tersendiri hal ini dimaksudkan agar pembahasannya lebih luas dan tidak terlalu panjang sehingga menimbulkan kebosanan bagi yang menelusurinya atau yang membacanya.
Untuk bahasan KOMPILASI HUKUM ISLAM adalah tentang waris dan tentang poligami, akan dilihat materi dari buku 2 dan 3. Yang cukup terkenal adalah link Kompilasi Hukum Islam pasal 105 dan 53
-pengertian hukum acara pidana pdf
-tujuan hukum acara pidana
-materi hukum acara pidana lengkap pdf
-sumber hukum acara pidana
-dasar hukum acara pidana
-makalah hukum acara pidana
-asas hukum acara pidana
-sejarah hukum acara pidana
ilmu hukum | jurusan hukum | fakultas hukum | sarjana hukum | hukum bisnis | hukum internasional | hukum administrasi negara | fakultas hukum terbaik di indonesia
TAHAP TAHAP HUKUM ACARA PIDANA
1. TAHAP
penyidikan
a. Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik, u/ mencari dan menemukan sesuatu
keadaan/peristiwa yg diduga sbg tindak pidana guna menemukan dpt/tidaknya
dilakukan penyidikan
Pasl 1 butir 5 KUHAP
Psl 5,9,75,192-105,111 KUHAP
SIAPA penyelidik itu ?
·
Setiap
anggota polisi sbg penyelidik (paling rendah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
·
PEJABAT tertentu u/ melakukan penyelidikan
perkara tertentu,misalnya :
a.
PPATK (pust pelaporan & analisis transaksi
keuangan)
Dilakukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan (Tindak
Pidana Pencucian Uang).
b.
Anggota komnas HAM dlm pelaporan adanya orang
hilang
Objek penyelidikan itu?
a.
Orang
b.
Banda/barang
c.
T4 (termasuk rumah dan tempat2 tertutup
lainnya)
Caranya :
Terbuka
Sepanjang hal itu dpt menghasilkan keterangan2 yg diperlukan
Tertutup
Apabila kesulitan u/ mendpatkannya. Syarat penyelidikan cara tertutup :
1.
Petugas
yg melakukannya dlm upaya dan usahanya hrs menghindarkan tindakan2 yg
bertentangan dg ketentuan2 hk dan peraturan perUUan yg berlaku.
2.
Petugas yg melakukannya hrs mampu menguasai
teknik2yg diperlukan berupa, al:interview, observasi, surveillance dan
undercover.
Tata cara penyelidikan
1.
Menunjukkan tanda pengenal
2.
Mengetahui, menerima laporan/pengaduan
terjadinya peristiwa yg patut diduga sbg tindak pidana segera melakukan
tindakan penyelidikan yg diperlukan
3.
Terhadap tindakan tsb penyidik wajib membuat
Berita acara dan melaporkan kpd penyidik se daerah hukum 9KUHAP PSL 102 (1-3)
4.
Dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk
oleh penyidik
Bentuk pengajuan laporan/pengaduan
1.
Tertulis
hrs dittd pelapor atau pengadu
2.
Lisan
dicatat oleh penyidik dan ditandatangani pelapor,pengadu atau penyidik.
Jika pelapor tdk bisa menulis
hrs disebutkan sbg catatan dlm laporan/pengaduan tersebut (KUHAP PSL 103 AYAT
1-3)
Sejak kapan status penyelidikan
berubah menjadi penyidikan?
Apabila
hasil penyelidikan yg dilakukan polisi ditemukan bukti/petunjuk yg kuat telah
terjadi perbuatan pidana/tindak pidana.
b. Penyidikan
Serangkaian tindakan penyidik dlm hal dan menurut cara yg diatur dlm UU
untuk mencari serta mengumpulan bukti yg dg bukti itu membuat terang ttg Tindak
pidana yg terjadi guna menemukan tersangkanya (KUHAP Psl 1 btr 2)
Tata cara penyidikan
Psl 106-136 KUHAP
1. Dilakukan
segera setelah laporan/pengaduan adanya tindak pidana (psl 106 KUHAP)
2. Penyidikan
oleh PPNS diberi petunjuk oleh penyidik POLRI
Tindakan apa saja yg dilakukan penyidik dlm PENYIDIKAN
1.
Penangkapan
KUHAP BUKU v bagian ke satu psl16-19
Untuk penangkapan biasa hrs dg surat perintah penangkapan.
Yg berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan (berisi identitas
tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat TP yg dipersangkakandan t4
tersangka diperiksa) adalah Komandan/pejabat yg ditunjuk selaku
penyidik/penyidik pembantu
Dasar pertimbangan dilakukannya
penangkapan dan pembuatan surat perintah penangkapan :
a.
Laporan
polisi
b.
Pengembangan
dari pemeriksaan yg dituangkan dlm Berita acara
c.
Laporan hasil penyelidikan yg dibuat oleh
petugas atas perintah penyidik/penyidik pembantu.
Beberapa hal yg hrs diperhatikan
dlm penangkapan:
a.
Setelah
penangkapan dilakukan, segera diadakan pemeriksaan untuk menentukan apakah
perlu diadakan penahan/tdk, mengingat jangka wkt pengankapan yg diberikan KUHAP
hanya 1 hari (1x24 jam)
b.
Terhadap pelanggaran tdk dpt dilakukan
penangkapan, kecuali bila telah dipanggil secara sah 2x berturut2 tdk memenuhi
panggilan itu tanpa alasan yg sah (ps. 19)
c.
Segera setelah dilakukan penangkapan supaya
diberikan 1 lbr tembusan surat perintah penangkapan kpd tersangka dan 1 lbr
kepada keluarga (psl.18 (3).
Dalam hal tertangkap tangan
Siapa saja berhak menangkap tanpa surat perintah dan harus segera
menyerahkan tertangkap tangan beserta barang bukti kpd penyidik/penyidik
pembantu.
Wajib menangkap tersangka setiap orang yg mempunyai wewenang dlm tugas
ketertiban,ketentraman dan keamanan umum untuk diserahkan beserta atau tanpa
barang bukti kepada penyidik/penyidik pembantu.
Tertangkap tangan
Ad. Tertangkapnys seseorg pd
wkt sdng melakukan tindak pidana/dgn segera sesudah bbrp saat tindak pidana itu
dilakukan/sesaat kemudian setelah diserahkan oleh kalayak ramai bhw ia yg
melakukannya /apbl sesaat kemudian padanya ditemukan benda itu yg diduga keras
telah dipergunkan u/ melakukan tindak pidana itu yg menunjukkan bhw ia adalah
pelakunya/membantu melakukan tindakan pidana itu (ps.1 btr 19)
2.
Penahanan
KUHAP bab V bagian kedua Ps.20-31
Adalah penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh
penyidik,/penuntut/hakim dgn penetapannya, dalam hal serta menurut cara yg
diatur dalam KUHAP (ps. 1btr 21)
Ada 3 jenis penahanan:
a.
Penahanan
rumah Tahanan Negara
b.
Penahanan rumah
c.
Penahanan kota
Syarat2 penahanan terhdp
tersangka/terdakwa (psl 21)
a.
Adanya
dugaan keras terhdp tersangka/terdakwa akan melarikan diri,menghilangkan
barang bukti &/ mengulangi tindak pidana
b.
Harus
dg surat perintah penahanan bagi tersangka/penetapan hakim bagi terdakwa,
mencantumkan : identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian siangkat
ttg tindak pidana yg dipersangkakan/didakwakan dan tempat penahanan.
c.
Hanya
dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yg melakukan tindak pidana,
percobaan, pemberian bantuan dalam tindak pidana tsb dalam hal :
·
Diancam pidana
penjara 5 thn/lebih
·
Ps.
283 (3), 296, 335 (1), 372,378,379 a dst.
Lamanya penahanan maximal
a.
Penyidik
20+40 diperpanjang Penuntut
Umum =60
b.
JPU
20+ diperpanjang ketua PN 30=50
c.
Hakim PN
30+diperpanjang Ketua PN 60=90
d.
Hakim PT
30+ diperpanjang ketua PT 60=90
e.
Hakim MA
50+diperpanjang ketua MA 60=110
Masa penangkapan/penahanan dikurangkan
seluruhnya dari pidana
DIJATUHKANNYA
·
Untuk penahanan rumah =1/2 dari lamanya waktu
penahanan
·
Untuk penahanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu
penahanan
Hak-hak tahanan dalam rumah
tahanan Negara
1)
Dapat
mengikuti kegiatan tohani sembahyang, ceramah dll) yg diselenggarakan oleh
petugas RUTAN atau petugas lain yg ditunjuk oleh DEPAG RI.
2)
Diperbolehkan memakai pakaian sendiri dg
memprhatikan kepatutan, kesopanan dan tdk mengganggu keamanan.
3)
Memperoleh perawatan kesehatan yg layak dan
jg perlu dilakukan perawatan dan pengobatan di RS di luar rutan setelah mendpt
ijin dari instansi yg menahan atas nasihat dokter rutan.
4)
Dapat menerima kunjungan keluarga, penasehat
hukum dan org lain atau lembaga social setlah mendpt ijin dari instansi yg
menahan.
5)
Diperbolehkan berolahraga
6)
Tdk diperkenankan wajib kerja.
Syarat2 permintaan perpanjangan
penahanan dari masing2 instansi
1)
Permintaan
tersebut sebelum lewat masa
penahanan yg diperkenankan
2)
Melampirkan
resume
3)
Disertai alasan2 yg kuat
Tahanan dapat dikeluarkan dari
tahanan kepentingan pemeriksaan sdh terpenuhi.jika lewat max penahanan
tahanan hrs dikeluarkan demi hukum.
3.
Penggeledahan
4.
Penyitaan
5.
Pemeriksaan surat
2. Penuntutan
3. Pemeriksaan
siding pengadilan
4. Pelaksanaan
putusan hakim
Demikian tahap step by step nya telah penulis uraikan. Kemudian untuk materi dari hukum acara pidana penggeledahan sampai dengan Pelaksanaan putusan Hakim, akan penulis segera publikasikan dalam bab-bab tersendiri hal ini dimaksudkan agar pembahasannya lebih luas dan tidak terlalu panjang sehingga menimbulkan kebosanan bagi yang menelusurinya atau yang membacanya.
Untuk bahasan KOMPILASI HUKUM ISLAM adalah tentang waris dan tentang poligami, akan dilihat materi dari buku 2 dan 3. Yang cukup terkenal adalah link Kompilasi Hukum Islam pasal 105 dan 53