Kunci Perbedaan Hukum Perkara Pidana dan Perkara Perdata oleh Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia

Artikel Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia Tentang:
-5 perbedaan hukum pidana dan perdata
-perbedaan hukum pidana dan perdata brainly
-contoh hukum pidana dan perdata
-hukum pidana adalah
-perbedaan hukum pidana dan acara pidana
-pengertian hukum perdata
-perbedaan subjek hukum pidana dan perdata

Secara umum perbedaan hukum pidana dan perdata bisa kita lihat berdasarkan beberapa bahasan parameter, seperti:
tabel perbedaan hukum pidana dan perdata 11




-Perbedaan hukum pidana dan perdata berdasarkan sumber brainly dan contohnya
sebagai salah satu sumber silahkan untuk memakai nya.

-Perbedaan hukum pidana dan perdata secara umum dan beserta contohnya
Untuk uraian secara umum akan dijabarkan sesuai standar

-Perbedaan hukum pidana dan perdata pdf
tabel perbedaan hukum pidana dan perdata 21
Sesuai perkembangan zaman, saat ini keperluan jawaban atas hal-hal berkaitan hukum yang dicari , bisa berupa output berbagai bentuk. salah satunya adalah file pdf.

-Perbedaan hukum pidana dan perdata  internasional
selain aturan hukum indonesia, kita juga melihat perbedaan untuk aturan hukum di negara lain ataupun yang berlaku secara internasional
-Perbedaan hukum pidana dan perdatadalam bentuk tabel
untuk mempermudah pemahaman dan mempercepat analisa, perlu dibuat tabel perbedaan dengan format sederhana, bisa menggunakan microsoft excel.
-Perbedaan hukum pidana dan perdata secara singkat
Untuk lebih mudah diingat maka bisa diambil solusi dengan rangkuman ataupun dicatat secara singkat.
tabel perbedaan hukum pidana dan perdata 31
-Tabel Perbedaan hukum pidana dan perdata 

Itu semua akan kita coba uraikan di bahasan pada postingan yang selanjutnya.

PERBEDAAN HUKUM

PERKARA PERDATA DAN PERKARA PIDANA

tabel perbedaan hukum pidana dan perdata
Perbedaan antara perkara perdata dan perkara pidana dapat dilihat dari berbagai aspek seperti yang diuraikan di bawah ini:

1.    Dasar timbulnya perkara

  • Dalam perkara perdata timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam Hukum Perdata. Pelanggaran hak seseorang itu menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan.
  • Dalam perkara pidana timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dalam Hukum Pidana. Perbuatan pidana sifatnya merugikan negara kepentingan umum, mengganggu kewibawaan pemerintah, menggaggu ketertiban umum.

2.    Inisiatif berperkara

  •  Dalam perkara perdata inisiatif berperkara datang dari pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan mengajukan perkaranya ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian sebaigamana mestinya.
  • Dalam perkara pidana inisiatif berperkara datang dari pihak penguasa negar/pemerintah melalui aparat penegak hukum (law enforcer), seperti polisi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa yang berwenang melakukan pendakwaan dan penuntutan di muka pengadilan, dan hakim (judge) yang memeriksa dan memutus perkara, serta jaksa yang melaksanakan putusan hakim pidana (criminal verdict executer).
tabel perbedaan hukum pidana dan perdata 55

3.     Istilah yang digunakan

        Dalam perkara perdata 

  • pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan disebut penggugat (plaintiff), 
  •  sedangkan pihak yang digugat (lawannya) disebut tergugat (opposant).

        Dalam perkara Pihak-pihak yang dimaksud yakni:

  • pidana pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan disebut jaksa (public prosecutor), 
  • Polisi atau PNS tertentu yang melakukan penyidikan dan Penyelidikan guna diteruskan kepada Jaksa.
  • Jaksa (penuntut umum). 
           Menurut KUHAP  diartikan bahwa
  • Pihak yang disangka melakukan kejahatan atau tindak pidana disebut tersangka (the suspected)
  • Bila tersangka mempunyai alasan kuat telah melakukan kejahatan atau tindak pidana setelah di proses, dia disebut tertuduh (the accused)
  • Bila jaksa (penuntut umum) mengajukan perkaranya ke pengadilan dan hakim menyatakan beralasan untuk diteruskan pemeriksaan di persidangan, dia disebut terdakwa (defendant).

4.    Tugas Hakim Dalam Acara

    Dalam perkara perdata tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak. Hakim tidak boleh melebii dari itu. Bila tergugat telah mengakui kebenaran tuntutan penggugat, perkara menjadi selesai.
    Dalam perkara pidana tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak, artinya tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, tidak terbatas pada apa yang telah diakui oleh terdakwa, melainkan lebih dari itu harus diselediki sampai ke latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim mengejar kebenaran material secara mutlak dan tuntas.

5.    Masalah perdamaian

    Dalam perkara perdata yang diperiksa di muka persidangan selama belum diputus oleh hakim selalu dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara.
    Dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan perdamain. Sekali diproses untuk dituntut haryus diselesaikan sampai pada keputusan pengadilan. Kecuali bila berdasarkan undang-undang, karena alasan tertentu suatu perkara yang belum diajukan ke persidangan dapat dideponir.

6.    Sumpah decissoire

    Dalam perkara perdata dikenal sumpah decissoire (decisive oath), yaitu sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa. Bila  sumpah sudah dilakukan, hakim wajib menerima hal yang dinyatakan dengan sumpah itu sebagai peristiwa yang benar, sehingga yang bersumpah itu dimenangkan.
    Dalam perkara pidana tidak dikenal sumpah decissoire.

7.    Tentang hukuman

    Dalam perkara perdata hukuman yang dibebankan oleh hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi, bukan berupa hukuman badan.
    Dalam perkara pidana hukuman yang dibebankan oleh hakim kepada terdakwa berupa hukuman badan, denda dan hak, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, hukuman denda, hukuman pencabutan hak tertentu.