TAHAP TAHAP HUKUM ACARA PIDANA bab Penggeledahan menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata

RINGKASAN : Tahap Tahap Hukum Acara Pidana  Penggeledahan menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata
-pengertian hukum acara pidana pdf
-tujuan hukum acara pidana
-materi hukum acara pidana lengkap pdf
-sumber hukum acara pidana
-dasar hukum acara pidana
-makalah hukum acara pidana
-asas hukum acara pidana
-sejarah hukum acara pidana

ilmu hukum | jurusan hukum | fakultas hukum | sarjana hukum | hukum bisnis | hukum internasional | hukum administrasi negara | fakultas hukum terbaik di indonesia


TAHAP TAHAP HUKUM ACARA PIDANA bagian kedua Bab Penggeledahan disarikan oleh Pengacara Yuni Amd SH

Penggeledahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37, dan Pasal 125 sampai dengan Pasal 127.

3.       Penggeledahan
Pengertian penggeledahan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 1 angka 17 memberikan pengertian tentang Penggeledahan rumah adalah :
“Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang”.
tahap acara hukum pidana bab penggeledahan

Sedangkan menurut     Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 1 angka 17 memberikan pengertian tentang Penggeledahan badan adalah :
“Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, unntuk disita.

Dari dua pengertian diatas M.Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, pada halaman 245, memberikan pengertian penggeledahan ditinjaui dari segi hukum adalah :
“Tindakan “penyidik” yang dibenarkan Undang-Undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

Dilihat dari segi hak asasi, tindakan pengeledahan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yang melarang setiap orang untuk mencampuri kehidupan pribadi, keluarga dan tempat tinggal kediaman seseorang. Akan tetapi oleh karena undang-undang telah membolehkan, mau tak mau terpaksalah hak asasi tadi dilanggar demi untuk kepentingan penyelidikan atau pemeriksaan penyidikan dalam rangka menegakkan hukum dan ketertiban masyarakat.

Untuk apa Penggeledahan dilakukan oleh petugas?
Sesuai dengan Pasal 32 sebenarnya sudah dijelaskan Tujuan daripada Penggeledahan adalah sebagai berikut
Untuk kepentingan Penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Selain yang tersirat dalam Pasal diatas dapat juga dijelaskan tujuan penggeledahan adalah sebagai berikut:
1.    Untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan, agar dapat dikumpulkan fakta dan bukti yang menyangkut suatu tindakan pidana
2.    Untuk menangkap  seseorang yang sedang berada di dalam rumah atau suatu tempat yang diduga keras tersangka melakukan tindak pidana.

Siapa yang berwenang menggeledah?
Berbeda dengan penahanan, dimana masing-masing instansi penegak hukum dalam semua tingkatan pemeriksaan berwenang melakukan penahanan. Pada Pengeledahan tidak semua instansi penegak hukum berwenang melakukan penggeledahan.
Wewenang Pengeledahan hanya diberikan “penyidik”, baik penyidik POLRI maupun penyidik pegawai Negeri Sipil. Hal ini selaras dengan Tujuan dari Pengeledahan seperti tersebut diatas.

Namun sebagai tindakan “pengawasan” dan “koreksi” bagi penyidik, wewenang penggeledahan di tempatkan dalam suatu pembatasan dan kerja sama dengan Ketua Pengadilan Negeri, juga hubungan Kerja sama dengan “pemilik Tempat” yang digeledah dengan jalan mewajibkan penyidik “memberi salinan”berita acara penggeledahan kepada penghuni atau pemilik tempat yang digeledah dan harus disaksikan oleh dua orang saksi, atau jika pemilik tempat menolak penggeledahan harus “disaksikan oleh kepala desa” atau kepala lingkungan, ditambah dua orang saksi yang harus ikut menyaksikan jalannya pengeledahan.

Mengapa masalah penggeledahan harus dibuat sedemikian rupa dan harus dengan kerjasama dengan beberapa pihak???
Karena masalah Penggeledahan ini menurut  M.Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, pada halaman 246, seperti telah kita singgung diatas, dimana masalah ini erat hubungannya dengan masalah Hak asasi manusia seperti yang dicantumkan dalam Pasal 12 Declaration of Human Rights yang menjelaskan:
“Tiada seorang jua pun diperbolehkan mencampuri secara sewenang-wenang kehidupan partikelir, keluarga, tempat tinggal, surat menyurat orang lain.”

Begitupula seorang pun tak diperbolehkan menyerang kehormatan dan nama baik orang lain. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap campur tangan kehidupan pribadi dan tempat tinggal seseorang.

Hal ini adalah wajar jika Undang-Undang menentukan garis yang mempersempit keleluasan penyidik melakukan tindakan pengeledahan.

Waktu Penggeledahan
Karena penggeledahan ini erat hubungannya dengan Hak Asasi Manusia, maka walaupun dibenarkan oleh Undang-Undang namun efek samping dari penggeledahan ini akan memberikan efek yang sangat berat bagi anggota keluarga terutama anak-anak sangat mungkin berakibat bagai kerusakan pada pertumbuhan kejiwaan dan mental, karena secara nyata penggeledahan bersifat upaya paksa langsung atau tidak langsung.

Nah karena akibat yang tidak bisa dihindari dan bersifat jangka panjang ini jika tidak mendapat penanganan yang baik dan tepat. Maka pemilihan waktu melakukannya menjadi salah satu upaya meminimalisir efek samping tersebut, yakni sebisa mungkin dan bila bukan keadaan yang mendesak penggeledahan dapat dilakukan siang hari,  hal ini sejalan dengan Stbl. 1865 NO. 84 Pasal 3, melarang penggeledahan rumah dilakukan malam hari dengan pengecualian “dalam keadaaan mendesak sekali”. Baru dapat dilakukan dimalam hari.

Alasan dari pemilihan waktu diatas adalah disamping alasan tersebut diatas juga untuk menghindari perhatian masyarakat yang lebih luas dan meminimalisir anggota keluarga terutama anak-anak untuk terlibat langsung dalam proses tersebut karena biasanya mereka masih disekolah dan tetangga-tetangga banyak yang masih beraktifitas diluar, serta waktu malam adalah waktu beristirahat seluruh anggota keluarga jika dilakukan pada waktu ini akan memberikan akibat yang lebih parah karena ada shock dan ketakutan.

Berdasarkan uraian diatas maka Penggeledahan dapat dibedakan berdasarkan sifatnya, yang berakibat pada perbedaan perlakuan penggeledahannya,  yakni sebagai berikut:

1.    Penggeledahan Biasa
Penggeledahan biasa atau Penggeledahan dalam keadaan biasa, aturan umumnya disebutkan dalam Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni sebagai berikut:
(1)    Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
(2)    Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
(3)    Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4)    Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
(5)    Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Penjelasan dari Pasal ini adalah :
(1)    Penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izian ketua pengadilan Negeri guna menjamin hak asasi seorang atas rumah kediamannya.
(2)    Jika yang melakukan penggeledahan rumah itu bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian laiinya harus dapat menunjukkan surat izin ketua Pengadilan Negeri juga surat perintah tertulis dari penyidik.
(3)    Cukup jelas
(4)    Yang dimaksud dengan “dua orang saksi” adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “Ketua Lingkungan” adalah ketua atau wakil ketua rukun kampung, ketua atau wakil ketua rukun tetangga, ketua atau waki ketua rukun warga, ketua atau wakil ketua lembaga yang sederajat.
(5)    Cukup jelas

Jangan lupa petugas Kepolisian harus membawa dan memperlihatkan “Surat Tugas”.
Hal ini diatur dalam Pasal 125, yang berbunyi:
“Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanga pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dan Pasal 34.

Dalam Penjelasan Pasal 125 ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap seorang.

Mengenai Berita Acara ini dijelaskan dalam Pasal 126 dan 127, yakni :
Pasal 126
(1)    Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dari hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5)
(2)    Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3)    Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Pasal 127
(1)    Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2)    Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung.

2.    Pengeledahan dalam keadaan mendesak
Penggeledahan dalam keadaan ini, diatur dalam Pasal 34, yakni berbunyi sebagai berikut:
(1)    Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5)  penyidik dapat melakukan pengeledahan:
a.    Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada diatasnya;
b.    Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c.    Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
d.    Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
(2)    Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan.

Penjelasan Pasal 34 adalah :
(1)    “keadaan yang sangat perlu dan mendesak” ialah bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan sedangkan surat izin dari ketua pengadilan negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat.
(2)    Cukup jelas

Larangan Memasuki Tempat Tertentu

Dalam hal penggeledahan penyidik, jika tidak dalam hal Tertangkap Tangan dilarang, memasuki tempat-tempat yang oleh masyarakat dan pembuat undang-undang diistimewakan, hal ini sebagaimana diuraikan dalam Pasal 35, yakni :
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki :
a.    Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.    Tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c.    Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.


Bagaimana jika Penggeledahan diluar daerah hukumnya?

Dalam Pasal 36 menyatakan “ dalam hal penyidik harus melakukan pengeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh Ketua Pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.

Yang menjadi pertanyaan adalah Ketua Pengadilan Negeri yang mana yang harus dimintain izin ditempat penyidikkan atau ditempat objek yang akan digeledah?

M.Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, pada halaman 255, memberikan garis besarnya telah disampaikan panduan umumnya.
    Surat izin penggeledahan harus dimintakan dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat wilayah hukum kekuasaan penyidik yang bersangkutan.
    Kemudian penyidik melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah tempat dimana penggeledahan akan dilaksanakan.
    Selanjutnya didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.
    Pemerikasaan juga dapat dilakukan sendiri ataupun didelegasikan ke penyidik didaerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan.

Jika dalam keadaan mendesak maka mengacu pada pasal 34

Pengeledahan Badan
Pengeledahan badan ini akan sangat berbeda perlakuannya dengan pengeledahan rumah karena ini bersentuhan langsung dengan manusia tidak hanya tubuh kasar saja tapi juga jiwa, hati nurani dan perasaan serta harga diri orang yang digeledah jika tidak hati-hati selain menyinggung perasaan dan harga diri juga dapat menjurus pada pelanggaran susila dan penghinaan bagi wanita, karenanya dalam Pasal 37 dijelaskan panduannya untuk meminimalisir hal tersebut.

Pasal 37
(1)    Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengn alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.
(2)    Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.
Menurut penjelasan pasal 37
Pengeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan, yang wanita dilakukan oleh pejabat wanita. Dalam hal penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, penyidik minta bantuan kepada pejabat kesehatan.

Namun jika ada keterbatasan terkait dengan petugas wanita yang memeriksa mungkin didaerah-daerah terpencil ini akan menjadi masalah demikian  juga izin pengeledahan oleh ketua pengadilan negeri didaerah yang terpencil dengan alat komunikasi yang terbatas, karena mungkin sinyal yang tidak ada atau tidak adanya alternatif cara komunikasi, maka hal ini harus dilihat case by case tidak bisa mengabaikan aturan baku dengan alasan keterbatasan tersebut.

Untuk petugas wanita yang terbatas mungkin bisa disiasati dengan bekerjasama dengan petugas kesehatan wanita yang bisa membantu peran petugas wanita.

Untuk bahasan selanjutnya kita akan membahas beberapa point-point dibawah ini secara parsial atau satu persatu karena luasanya bahasan masing-masing point untuk memaksimalkan informasi yang ingin kita sampaikan, selanjutnya akan disesuaikan dengan jumlah materi masing-masing point yang akan dibahas.

Semoga Allah memberikan kekuatan dan kemampuan kepada kita untuk melanjutkan pembahasan-pembahasan selanjutnya sesuai dengan jadwal.

Next point-point ini akan kita bahas ya
2.       Penyitaan
3.       Pemeriksaan surat
4.       Penuntutan
5.       Pemeriksaan siding pengadilan
6.       Pelaksanaan putusan hakim