Gugatan Sederhana (kelemahan, jawaban wanprestasi, upaya hukum, masalah dalam putusan, sita jaminan, biaya kartu kredit)
Gugatan Sederhana (kelemahan, jawaban wanprestasi, upaya hukum, masalah dalam putusan, sita jaminan, biaya kartu kredit)
Mari
kita mengenal lebih dekat dan lebih akrab mengenai aturan gugatan sederhana (small
Claim Court) Terbaru
(1) Pengertian Gugatan Sederhana
Menurut penulis
Gugatan yang diajukan ke
pengadilan dengan nilai gugatan yang dibatasi yang penyelesaiannya dengan tata
cara dan pembuktiannya sederhana.
(2) Berapa nilai nominal gugatan
yang masuk dalam gugatan sederhana
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Nilai
maksimal gugatan material Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
|
Nilai
maksimal gugatan material Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
|
(3) Apa perbedaan gugatan sederhana
dan gugatan biasa
Gugatan
sederhana ada batasan nominal sedangkan gugatan biasa tidak. Dan ada beberapa
perbedaan yang lain yang akan dirincikan lebih lanjut.
(4) Aturan hukum mengenai gugatan
sederhana
·
PERMA
NO. 2 Tahun 2015 tentang Tatacara
Penyelesaian Gugatan Sederhana
·
PERMA
NO. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
(5) Ketentuan Umum
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 1
(1) Penyelesaian gugatan
sederhana adalah tatacara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata
dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) yang diselesakan dengan tata cara dan pembuktiannya
sederhana
(2) Keberatan adalah upaya hukum
terhadap putusan Hakim dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam
peraturan ini.
(3) Hakim adalah Hakim tunggal
(4) Hari adalah hari kerja
Pasal 3
(1) Gugatan sederhana diajukan
terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
|
Pasal 1 angka 1 jadi berbunyi
(1) Penyelesaian gugatan
sederhana adalah tatacara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata
dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) yang diselesakan dengan tata cara dan pembuktiannya
sederhana
selanjutnya tidak ada
perubahan
Pasal 3
(1)Gugatan sederhana diajukan
terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
(2) YANG TIDAK TERMASUK GUGATAN
SEDERHANA
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 3 ayat (2)
a.
Perkara
yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus*
sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
b.
Sengketa
hak atas tanah
|
Pasal 3 ayat (2)
sama
|
*seperti
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(3) Kewenangan mengadili dan ruang
lingkup
Berdasarkan
pasal 2 PERMA No. 2 Tahun 2015 berbunyi : “Gugatan sederhana diperiksa dan
diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum”.
TIDAK
ADA PERUBAHAN DI PERMA NO. 4 Tahun 2019
(4) Para pihak yang terlibat
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
·
Pasal
4
(1) Para Pihak dalam Gugatan
Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh
lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
(2) Terhadap Tergugat yang tidak
diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
(3) Penggugat dan Tergugat dalam
gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama .
(4) Penggugat dan Tergugat
wajib menghadiri secara langsung
setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
|
·
Pasal 4
(1) Sama
(2) Sama
(3) Sama
3a Dalam
hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili
tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa
insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat
dengan surat tugas dari institusi Penggugat
(4) Penggugat dan Tergugat wajib
menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi
oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi
Penggugat.
|
(5) Hukum acara dan Tahapan penyelesaian
Gugatan Sederhana
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
·
Pasal
5
(1) Gugatan sederhana diperiksa
dan diputus oleh hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
(2) Tahapan Penyelesaian Gugatan
Sederhana meliputi:
a. Pendaftaran;
b. Pemeriksaan kelengkapan
gugatan sederhana;
c. Penetapan Hakim dan
penunjukan panitera pengganti;
d. Pemeriksaan pendahuluan;
e. Penetapan hari sidang dan
pemanggilan para pihak;
f. Pembuktian; dan
g. putusan
(3) Penyelesaian gugatan
sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) har sejak hari sidang pertama.
|
TIDAK
ADA PERUBAHAN.
|
(6) Bagaimana proses pendaftarannya?
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
·
Pasal
6
(1) Penggugat mendaftarkan
gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
(2) Penggugat dapat mendaftarkan
gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
(3) Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
a. Identitas penggugat dan
tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk
perkara; dan
c. Tuntutan penggugat.
(4) Penggugat wajib melampirkan
bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
|
Antara Pasal 6 dan Pasal 7
Disisipkan Pasal 6A
Penggugat
dan Tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di Pengadilan secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
(7) Proses Pemeriksaan Kelengkapan
gugatan sederhana
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
·
Pasal
7
(1) Panitera melakukan
pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan ketentuan pasal
3 dan pasal 4 peraturan ini
(2) Panitera mengembalikan
gugatan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendaftaran gugatan sederhana
dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana
·
Pasal
8
(1) Ketua pengadilan menetapkan
panjar biaya perkara.
(2) Penggugat wajib membayar
panjar biaya perkara
(3) Penggugat yang tidak mampu
dapat mengajukan permohonan beracara secara Cuma-Cuma atau prodeo
|
Tidak
ada perubahan
|
(8) Penetapan hakim dan Penunjukan
Panitera Pengganti
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal
9
(1)
Ketua
Pengadilan menetapkan Hakim untuk memeriksa gugatan sederhana
(2)
Panitera
menunjuk panitera pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa gugatan
sederhana
Pasal 10
Proses
pendaftaran gugatan sederhana, penetapan Hakim dan penunjukan panitera
pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari
|
Tidak ada perubahan
|
(9) Pemeriksaan Pendahuluan
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 11
(1) Hakim memeriksa materi
gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini.
(2) Hakim menilai sederhana atau
tidaknya pembuktian.
(3) Apabila dalam pemeriksaan,
Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka
Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan
sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa
biaya perkara kepada Penggugat
(4) Terhadap penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
|
Tidak ada perubahan
|
(10)
Penetapan
Hari sidang
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 12
Dalam hal Hakim
berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana,
maka Hakm menetapkan hari sidang pertama
|
Tidak ada perubahan
|
(11)
Pemanggilan
dan Kehadiran Para Pihak
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 13
(1) Dalam hal Penggugat tidak
hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan
gugur.
(2) Dalam hal tergugat tidak
hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara
patut.
(3) Dalam hal tergugat tidak
hadir pada hari sidang kedua, maka Hakim memutus perkara tersebut.
(4) Dalam hal tergugat pada hari
sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan
yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir.
(5) Terhadap putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tergugat dapat mengajukan keberatan.
|
(1)Sama
(2)Sama
(3)Sama
Ditambah
angka 3a, yang berbunyi:
Terhadap
putusan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3), tergugat dapat mengajukan
perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan
putusan.
(4)Sama
(5)
Terhadap
putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dan ayat (4), tergugat dapat
mengajukan keberatan.
|
(12)
Peran
Hakim
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 14
(1)
Dalam
menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim wajib berperan aktif dalam melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan penjelasan
mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
b. Mengupayakan penyelesaian
perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan
perdamaian diluar persidangan;
c. Menuntun para pihak dalam
pembuktian; dan
d. Menetapkan upaya hukum yang
dapat ditempuh para pihak.
(2)
Peran
aktif Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam
persidangan yang dihadiri oleh para pihak.
|
Tidak ada perubahan
|
(13)
Pemeriksaan
sidang dan Perdamaian
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 15
(1) Pada hari sidang pertama,
Hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
(2) Upaya perdamaian dalam Perma
ini mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung
mengenai prosedur mediasi.
(3) Dalam hal tercapai
perdamaian, Hakim membuat Putusan Akta perdamaian yang mengikat para pihak.
(4) Terhadap Putusan Akta
Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
(5) Dalam hal tercapai perdamaian
di luar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada Hakim,
maka Hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
Pasal 16
Dalam
hal perdamaian tidak tercapai pada hari sidang pertama, maka persidangan
dilanjutkan dengan pembacaan surat
gugatan dan jawaban tergugat.
Pasal 17
Dalam
proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi,
eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.
|
Tidak ada perubahan di pasal
15 dan Pasal 16
Diantara pasal 17 dan Pasal
18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17A
Dalam
proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap
benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan
tergugat.
|
(14)
Pembuktian
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 18
(1) Gugatan yang diakui dan/atau
tidak dibantah, tidak perlu dilakukan pembuktian.
(2) Terhadap gugatan yang
dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang
berlaku.
|
Ketentuan
ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalil gugatan yang diakui
secara bulat oleh pihak tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan.
(2) Terhadap dalil gugatan yang
dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang
berlaku.
|
(15)
Putusan
dan Berita Acara Persidangan
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 19
(1) Hakim membacakan putusan
dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Hakim wajib memberitahukan
hak para pihak untuk mengajukan keberatan.
Pasal 20
(1) Putusan terdiri dari :
a. Kepala putusan dengan
irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”,
b. Identitas para pihak;
c. Uraian singkat mengenai duduk
perkara;
d. Pertimbangan hukum; dan
e. Amar putusan.
(2) Dalam hal para pihak tidak
hadir, jurusita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari
setelah putusan diucapkan.
(3) Atas permintaan para pihak
salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan
diucapkan.
(4) Panitera pengganti mencatat
jalannya persidangan dalam Berita Acara Persidangan yang ditandatangani oleh
Hakim dan panitera Pengganti
|
Tidak ada perubahan di pasal
19 dan Pasal 20
|
(16)
Upaya
Hukum
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 21
(1) Upaya hukum terhadap putusan
gugatan sederhana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 adalah dengan mengajukan keberatan.
(2) Keberatan diajukan kepada
Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan
panitera disertai alasan-alasannya.
Pasal 22
(1) Permohonan keberatan diajukan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah
pemberitahuan putusan.
(2) Permohonan keberatan diajukan
kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang
disedikan dikepaniteraan.
(3)
Permohonan
keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua
pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera.
Pasal 23
(1) Kepaniteraan menerima dan
memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan yang disertai dengan memori
keberatan
(2) Kontra memori keberatan dapat
diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko yang disediakan di
Kepaniteraan.
Pasal 24
(1) Pemberitahuan keberatan
beserta memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam
waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima oleh Pengadilan.
(2) Kontra memori keberatan
disampaikan kepada pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah
pemberitahuan keberatan.
Pasal 25
(1) Ketua Pengadilan menetapkan
Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutusakan permohonan keberatan, paling
lambat 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Pemeriksaan keberatan
dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim senior yang ditunjuk
oleh Ketua Pengadilan
Pasal 26
(1) Segera setelah ditetapkannya
Majelis Hakim, dilakukan pemeriksaan keberatan.
(2) Pemeriksaan keberatan
dilakukan hanya atas dasar:
a. Putusan dan berkas gugatan
sederhana;
b. Permohonan keberatan dan
memori keberatan; dan
c. Kontra memori keberatan.
(3) Dalam pemeriksaan keberatan
tidak dilakukan pemeriksaan tambahan
Pasal 27
Putusan
terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
tanggal penetapan Majelis Hakim.
Pasal 28
Ketentuan
mengenai isi putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berlaku
secara mutatis mutandis terhadap isi putusan keberatan
Pasal 29
(1) Pemberitahuan putusan
keberatan disampaikan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak
diucapkan.
(2) Putusan keberatan berkekuatan
hukum tetap terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan.
Pasal 30
Putusan
keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding,
kasasi atau peninjauan kembali.
|
Tidak ada perubahan di pasal
21 sampai Pasal 30
|
(17)
Pelaksanaan
Putusan
PERMA NO. 2 Tahun 2015
|
PERMA NO. 4 Tahun 2019
|
Pasal 31
(1) Terhadap putusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 22 ayat (1), maka putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Putusan yang sudah
berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela
(3) Dalam hal ketentuan pada ayat
(2) tidak dipenuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum
acara perdata yang berlaku.
|
Pasal 31
Diantara
ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31disisipkan 3 (tiga) ayat yakni, ayat (2a), ayat
(2b), dan ayat (2c) sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap putusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 22 ayat (1), maka putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Putusan yang sudah berkektuan
hukum tetap dilaksanakan secara sukarela.
(2a)Ketua Pengadilan mengeluarkan
penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima
surat permohonan eksekusi.
(2b)Ketua Pengadilan menetapkan
tanggal pelaksanaan aanmaning
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning.
(2c)Dalam hal kondisi geografis
tertentu pelaksanaan aanmaning tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7
(tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi ketentuan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2b).
(3) Dalam hal ketentuan pada ayat
(2) tidak dipenuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum
acara perdata yang berlaku.
|