Gugatan Sederhana (kelemahan, jawaban wanprestasi, upaya hukum, masalah dalam putusan, sita jaminan, biaya kartu kredit)


Gugatan Sederhana (kelemahan, jawaban wanprestasi, upaya hukum, masalah dalam putusan, sita jaminan, biaya kartu kredit)

Mari kita mengenal lebih dekat dan lebih akrab mengenai aturan gugatan sederhana (small Claim Court) Terbaru
(1)  Pengertian Gugatan Sederhana
Menurut penulis
Gugatan yang diajukan ke pengadilan dengan nilai gugatan yang dibatasi yang penyelesaiannya dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

(2)  Berapa nilai nominal gugatan yang masuk dalam gugatan sederhana
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Nilai maksimal gugatan material Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
Nilai maksimal gugatan material Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

(3)  Apa perbedaan gugatan sederhana dan gugatan biasa
Gugatan sederhana ada batasan nominal sedangkan gugatan biasa tidak. Dan ada beberapa perbedaan yang lain yang akan dirincikan lebih lanjut.
(4)  Aturan hukum mengenai gugatan sederhana
·         PERMA NO. 2 Tahun 2015 tentang Tatacara  Penyelesaian Gugatan Sederhana
·         PERMA NO. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

(5)  Ketentuan Umum
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 1
(1)   Penyelesaian gugatan sederhana adalah tatacara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesakan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana
(2)   Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan Hakim dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
(3)   Hakim adalah Hakim tunggal
(4)   Hari adalah hari kerja

Pasal 3
(1)  Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan  nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 1 angka 1 jadi berbunyi
(1)   Penyelesaian gugatan sederhana adalah tatacara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesakan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana

selanjutnya tidak ada perubahan






Pasal 3
(1)Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan  nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)  YANG TIDAK TERMASUK GUGATAN SEDERHANA
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 3 ayat (2)
a.    Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus* sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
b.    Sengketa hak atas tanah
Pasal 3 ayat (2)
sama
*seperti Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(3)  Kewenangan mengadili dan ruang lingkup
Berdasarkan pasal 2 PERMA No. 2 Tahun 2015 berbunyi : “Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum”.

TIDAK ADA PERUBAHAN DI PERMA NO. 4 Tahun 2019

(4)  Para pihak yang terlibat
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
·           Pasal 4
(1)  Para Pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
(2)  Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
(3)  Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama .
(4)  Penggugat dan Tergugat wajib  menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. 
·         Pasal  4
(1)   Sama
(2)   Sama
(3)   Sama

3a Dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat
(4)   Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat.



(5)  Hukum acara dan Tahapan penyelesaian Gugatan Sederhana
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
·           Pasal 5
(1)  Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
(2)  Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi:
a.     Pendaftaran;
b.     Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
c.     Penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
d.     Pemeriksaan pendahuluan;
e.     Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
f.      Pembuktian; dan
g.     putusan
(3)  Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) har sejak hari sidang pertama.

TIDAK ADA PERUBAHAN.

(6)  Bagaimana proses pendaftarannya?
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
·           Pasal 6
(1)  Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
(2)  Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
(3)  Blanko gugatan  berisi keterangan mengenai:
a.  Identitas penggugat dan tergugat;
b.  Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c.  Tuntutan penggugat.
(4)  Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

Antara Pasal 6 dan Pasal 7
Disisipkan Pasal 6A
Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(7)  Proses Pemeriksaan Kelengkapan gugatan sederhana
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
·           Pasal 7
(1)  Panitera melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 peraturan ini
(2)  Panitera mengembalikan gugatan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Pendaftaran gugatan sederhana dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana

·           Pasal 8
(1)  Ketua pengadilan menetapkan panjar biaya perkara.
(2)  Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara
(3)  Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara Cuma-Cuma atau prodeo
Tidak ada perubahan

(8)  Penetapan hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 9
(1)          Ketua Pengadilan menetapkan Hakim untuk memeriksa gugatan sederhana
(2)          Panitera menunjuk panitera pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa gugatan sederhana

Pasal 10
Proses pendaftaran gugatan sederhana, penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari
Tidak ada perubahan

(9)  Pemeriksaan Pendahuluan
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 11
(1)      Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini.
(2)      Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
(3)      Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat
(4)      Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
Tidak ada perubahan

(10)               Penetapan Hari sidang
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 12
Dalam hal Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka Hakm menetapkan hari sidang pertama
Tidak ada perubahan

(11)               Pemanggilan dan Kehadiran Para Pihak
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 13
(1)   Dalam hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur.
(2)   Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut.
(3)   Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua, maka Hakim memutus perkara tersebut.
(4)   Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir.
(5)   Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tergugat dapat mengajukan keberatan.

(1)Sama
(2)Sama
(3)Sama
Ditambah angka 3a, yang berbunyi:
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3), tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.
(4)Sama
(5)         Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dan ayat (4), tergugat dapat mengajukan keberatan.

(12)               Peran Hakim
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 14
(1)          Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim wajib berperan aktif dalam melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.  Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
b.  Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian diluar persidangan;
c.  Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
d.  Menetapkan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
(2)          Peran aktif Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak.
Tidak ada perubahan

(13)               Pemeriksaan sidang dan Perdamaian
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 15

(1)  Pada hari sidang pertama, Hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
(2)  Upaya perdamaian dalam Perma ini mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi.
(3)  Dalam hal tercapai perdamaian, Hakim membuat Putusan Akta perdamaian yang mengikat para pihak.
(4)  Terhadap Putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
(5)  Dalam hal tercapai perdamaian di luar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada Hakim, maka Hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.

Pasal 16
Dalam hal perdamaian tidak tercapai pada hari sidang pertama, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan  surat gugatan dan jawaban tergugat.

Pasal 17
Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.


Tidak ada perubahan di pasal 15 dan Pasal 16




























Diantara pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A
Dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat.


(14)               Pembuktian
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 18

(1)  Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan pembuktian.
(2)  Terhadap gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.

Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
(1)  Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan.
(2)  Terhadap dalil gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.




(15)               Putusan dan Berita Acara Persidangan
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 19

(1)  Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2)  Hakim wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan keberatan.


Pasal 20
(1)  Putusan terdiri dari :
a.     Kepala putusan dengan irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”,
b.     Identitas para pihak;
c.     Uraian singkat mengenai duduk perkara;
d.     Pertimbangan hukum; dan
e.     Amar putusan.

(2)  Dalam hal para pihak tidak hadir, jurusita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.
(3)  Atas permintaan para pihak salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.
(4)  Panitera pengganti mencatat jalannya persidangan dalam Berita Acara Persidangan yang ditandatangani oleh Hakim dan panitera Pengganti




Tidak ada perubahan di pasal 19 dan Pasal 20






























(16)               Upaya Hukum
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 21

(1)  Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 20 adalah dengan mengajukan keberatan.
(2)  Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya.

Pasal 22
(1)  Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
(2)  Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disedikan dikepaniteraan.
(3)          Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera.

Pasal 23
(1)      Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan yang disertai dengan memori keberatan
(2)      Kontra memori keberatan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko yang disediakan di Kepaniteraan.

Pasal 24
(1)      Pemberitahuan keberatan beserta memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima oleh Pengadilan.
(2)      Kontra memori keberatan disampaikan kepada pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan.

Pasal 25
(1)      Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutusakan permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap.
(2)      Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan

Pasal 26
(1)      Segera setelah ditetapkannya Majelis Hakim, dilakukan pemeriksaan keberatan.
(2)      Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar:
a.     Putusan dan berkas gugatan sederhana;
b.     Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
c.     Kontra memori keberatan.
(3)      Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan

Pasal 27
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.

Pasal 28
Ketentuan mengenai isi putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap isi putusan keberatan

Pasal 29
(1)      Pemberitahuan putusan keberatan disampaikan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan.
(2)      Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan.

Pasal 30
Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.



Tidak ada perubahan di pasal 21 sampai Pasal 30






























(17)               Pelaksanaan Putusan
PERMA NO. 2 Tahun 2015
PERMA NO. 4 Tahun 2019
Pasal 31




(1)      Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1), maka putusan berkekuatan hukum tetap.
(2)      Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela
(3)      Dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak dipenuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Pasal 31
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31disisipkan 3 (tiga) ayat yakni, ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)   Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1), maka putusan berkekuatan hukum tetap.

(2)   Putusan yang sudah berkektuan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela.
(2a)Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.
(2b)Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning  paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning.
(2c)Dalam hal kondisi geografis tertentu pelaksanaan aanmaning  tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2b).
(3)   Dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak dipenuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.