Peraturan Pemerintah PP NOMOR 27 TAHUN 1983 vs menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata

Peraturan Pemerintah PP    NOMOR 27 TAHUN 1983 Tentang HUKUM ACARA PIDANA (menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata) , di uraikan oleh Pengacara Yuni Amd SH @ Sepaku Balikpapan
-pp no. 54 tahun 2010 tentang perubahan pp no. 27 tahun 1983
-bunyi pp 58 tahun 2010
-pp no 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kuhap pdf
-pp 58 tahun 2010 syarat penyidik

-pasal 5 kuhap


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 1983

TENTANG

PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbangbahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan Kitab Undang-                                 Undang   Hukum Acara Pidana;
Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
                  2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana                                       (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara                                Nomor 3209);
peraturan pemerintah tentang hukum acara pidana

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTAN PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.

BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.KUHP adalah singkatan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercam dal;am Pasal 285 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

2.Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan;

3.Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;

4.Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;

5.Menteri adalah Menteri Kehakiman.

BAB II


SYARAT KEPANGKATAN DAN PENGANGKATAN PENYIDIK


Pasal 2

(1)Penyidik adalah :

    a.Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya                         berpangkat     Pembantu Letnan Dua Polisi;

    b.Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur           Muda Tk.I (Golongan II/b) atau yang disamakan dengan itu;

(2)Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana dimaksud        dalam ayat (1) huruf a, maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di          bawah Pembantu Letnan Dua Polisi, karena jabatanya adalah penyidik.

(3)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Kepala Kepolisian      Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilimpahkan                kepada pejabat Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-            undangan yang berlaku.

(5)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diangkat oleh Menteri atas usul      dari Departemen yang membawahkan pegawai negeri tersebut. Menteri sebelim                    melaksanakan pengangkatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan Jaksa Agung            dan  Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

(6)Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat dilimpahkan            kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 3

(1)Penyidik pembantu adalah :

    a.Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya                         berpangkat Sersan Dua Polisi;

    b.Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik             Indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tk.I (Golongan II/b)             atau yang disamakan dengan itu;

(2)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b diangkat oleh                Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas usulan komandan atau pimpinan kesatuan          masing-masing.

(3)Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan            kepada pejabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan                    perundang-undangan yang berlaku.


BAB III


PAKAIAN ATRIBUT DAN PERANGKAT


KELENGKAPAN PERSIDANGAN


Pasal 4

(1)Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan            penasehat hukum, menggunakan pakaianan sebagaimana diatuir dalam pasal ini.

(2)Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum, dan                  penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef            dengan atau tanpa peci hitam.

(3)Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum adalah dalam                ukuran dan warna dari simare dan bef.

(4)Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan         dasi hitam.

(5)Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari siamare dan bef sebagaimana          dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat      (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(6)Selain memekai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim dan penuntut            umum memakai atribut.

(7)Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 5

Ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung.

Pasal 6

Ketentuan mengenai pakaian dalam sidang pengadialan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi pemeriksaan peradilan anak.

BAB IV


GANTI RUGI


Pasal 7

(1)Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat           diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai             kekuatan hukum tetap.

(2)Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan           pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal           77   huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemebritahuan       penetapan praperadilan.

Pasal 8

(1)Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim.

(2)Dalam hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian, maka alasan               pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian dicantumkan dalam penetapan.

Pasal 9

(1)Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan       Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp. 5000,-             (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

(2)Apabila penagkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal      95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat            melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya          Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 10

(1)Petikan Penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8            diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penetapan diucapkan.

(2)Salinan Penetapan ganti kerugian sebagaimana diamksud dalam ayat (1) diberikan              kepada penuntut umum, penyidik dan Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini Kantor      Perbendaharaan Negara setempat.

Pasal 11

(1)Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan          pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2)tata cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB V


REHABILITASI


Pasal 12

Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang berwenang, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada pemohon.

Pasal 13

(1)Petikan penetapan prapeladilan mengenai rehabilitasi disampaikan oleh panitera kepada pemohon.

(2)Salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut

(3)Salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada instansi tempat bekerja yang bersangkutan dan kepada Ketua Rukun Warga di tempat tinggal yang bersangkutan.

Pasal 14

(1)Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut :

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".

(2)Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut :

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".

Pasal 15

Isi putusan atau penetapan rehabilitasi diumumkan oleh panitera dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan.

BAB VII

PRAPERADILAN PADA KONEKSITAS


Pasal 16

Praperadilan dalam tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang beralku bagi masing-masing peradilan.

BAB VII

PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA TERTENTU

Pasal 17

Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksnakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII


RUMAH TAHANAN NEGARA


Pasal 18

(1)Di tiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk RUTAN oleh Menteri.

(2)Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk atau menunjuk RUTAN di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang dari RUTAN.

(3)Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1)Di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadialan tinggi dan Mahkamah Agung.

(2)Tempat tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur, tingkat pemeriksaan.

(3)Untuk keperluan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat daftar tahanan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penggolongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4)Kepala RUTAN tidak boleh menerima tahanan dalam RUTAN, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(5)Kepala RUTAN tiap bulan membuat daftyar mengenai tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemassyarakatan dengan tembusan kepada pebajat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.

(6)Kepala RUTAN memeberitahukan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan mngenai tahanan yang hampir habis masa tahanan atau perpanjangan penahanan.

(7)Kepala RUTAN demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa tanan atau perpanjangan penahanannya.

(8)Dalam hal tertentu tahanan dapat diberi izin meninggalkan RUTAN untuk sementara dan untuk keperkluan ini harus ada izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu.

(9)Pada RUTAN ditugaskan dokter yang ditunjuk oleh Menteri, guna memelihara dan merawat kesehatan tahanan.

(10)Tahan sebagaimana dimaksud dalam ayat(8) selama berada di luar RUTAN dikawal dan dijaga oleh petugas Kepolisian.

Pasal 20

(1)Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lain diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu.

(2)Pengaturan mengenai hari,waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala RUTAN.

(3)Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakim pngadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian izin kunjungan dilimpahkan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya terdapat RUTAN tempat tersangka atau terdakwa ditahan.

Pasal 21

(1)RUTAN dikelola oleh departemen Kehaikman.

(2)Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang mnenahan sesuai dengan yingkat pemeriksaan.

(3)Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN.

(4)Tanggung jawab atas perawatan kesehatan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 22

(1)RUTAN dipimpin oleh Kepala RUTAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(2)Dalam melakukan tugasnya Kepala RUTAN dibantu oleh Wakil Kepala.

Pasal 23

(1)Kepala RUTAN mengatur tata tertib RUTAN berdasarkan pedoman yang ditentukan oleh Menteri.

(2)Kepala RUTAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai tahanan yang dibawah pengawasannya.

(3)Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 24

Struktur organisasi, tugas dan wewenang RUTAN diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 25

(1)Pejabat dan pegawai RUTAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam.

(2)Bentuk dan warna pakaian dinas seragam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta kelengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(3)Pejabat atau pegawai tertentu RUTAN dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk.


BAB IX


RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA


Pasal 26

(1)Di tiap Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk RUPBASAN oleh Menteri.

(2)Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk RUPBASAN di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang RUPBASAN.

(3)Kepala Cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 27

(1)Di dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

(2)Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanaan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala RUPBASAN.

(3)Benda sitaan disimpan di tempat RUPBASAN untuk menjamin keselamatan dan keamanannya.

(4)Kepala RUPBASAN tidak boleh menerima benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan, jika tidak disertai surat penyerahan yang sah, yang dikeluarkan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.

Pasal 28

(1)Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.

(2)Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara juridis.

(3)Kepala RUPBASAN menyaksikan pemusnahan barang rampasan yang dilakukan oleh jaksa.

Pasal 29

Kepala RUPBASAN setiap triwulan membuat laporan tentang benda sitaan yang disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktutr Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Departemen Kehakiman yang bersangkutan.

Pasal 30

(1)RUPBASAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.

(2)Tanggung jawab secara juridis atas bemnda sitaan tersebut, ada pada pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(3)Tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan tersebut ada pada Kepala RUPBASAN.

Pasal 31

(1)RUPBASAN dipimpin oleh Kepala RUPBASAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(2)Dalam melakukan tugasnya Kepala RUPBASAN dibantu oleh Wakil Kepala.

Pasal 32

(1)Disamping tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Kepala RUPBASAN bertanggung jawab atas administrasi benda sitaan.

(2)Kepala RUPBASAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai benda sitaan.

(3)Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 33

Struktur Organisasi, tugas dan wewenang RUPBASAN diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 34

(1)Pejabat dan pegawai RUPBASAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam.

(2)Bentuk dan warna pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(3)Pejabat atau pegawai tertentu RUPBASAN dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

BAB X


JAMINAN PENANGGUHAN PENAHANAN


Pasal 35

(1)Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

(2)Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Pasal 36

(1)Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(2)Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

(3)Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.


BAB XI


KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 37

(1)Sebelum penyidik sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 dan penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, penyidik dan penyidik pembantu yang ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan pengangkatan sebelumnya.

(2)Dua tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan dan kepangkatan penyidik dan penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 38

(1)Sebelum terbentuknya RUTAN berdasarkan Peraturan Pemerintah ini Menteri menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN.

(2)Menteri dapat menetapkan tempat tahanan yang terdapat dalam jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan dan tempat lainnya sebagai cabang RUTAN sebagimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

(3)Kepala cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberi laporan bulanan tentang tahanan kepada Kepala RUTAN yang daerah hukumnya meliputi cabang RUTAN tersebut.

Pasal 39

(1)Sebelum terbentuknya RUPBASAN berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan Negeri, di kantor Pengadilan Negeri dan temapt-tempat lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

(2)Pegelolaan dan biaya penyimpanan benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dan dibebankan pada masing-masing instansi yang bersangkutan.

(3)Pejabat yang bertanggung jawab atas benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


BAB XII


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah inoi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia.

                             Ditetapkan di Jakarta

                             pada tanggal 1 Agustus 1983

                                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                     SOEHARTO



PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 27 TAHUN 1983


TENTANG


PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


I.UMUM

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tercantum ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya, misalnya :

a.Pasal 6 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang penyidikan;

b.Pasal 10 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diangkat sebagai penyidik pembantu;

c.Pasal 2321 mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal lain yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sidang bagi hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum.

Selain pelaksanaan ketentuan tersebut di atas yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ada pula yang perlu diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Pasal 231 ayat (2) yaitu mengenai tata tertib sidang.

Dalam KUHAP tercantum beberapa pasal yang merupakan materi baru, antara lain mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi, yang tercantum dalan BAB XII, rumah tahanan negara (RUTAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, rumah penyimpananan benda sitaan negara (RUPBASAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 (1).

Sebagai materi baru perlu diatur pelaksanaannya, misalnya mengenai ganti kerugian, kapan dapat diajukan tuntutan gantu kerugian, batas jumlahnya, dan siapa yang membayar.

Demikian pula dalam rehabilitasi diatur jangkaka waktu mengajukan rehabilitasi dan cara mengajukan permintaan rehabilitasi.

Sehubungan dengan diaturnya mengenai tindak pidana koneksitas, dalam BAB XI KUHAP maka diatur ketentuan mengenai praperadilan dalam perkara koneksitas.

Agar supaya ada kesatuan pendapat mengenai makna dari Pasal 284 maka dalam Peraturan Pemerintah ini perlu adanya pengaturan mengenai hal ini.

Dalam BAB RUTAN diatur mengenai tempat kedudukan, pengelolaan serta hubungan pejabat RUTAN dengan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan.

Dalam BAB RUPBASAN deiatur hal-hal mengenai tempat kedudukan, pengelolaan serta pejabat yang bertanggung jawab atas benda-benda sitaan dan barang yang dirampas untuk negara, baik secara juridis maupun secara fisik.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai jaminan penangguhan penahanan dalam BAB tersendiri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1), (2), (3)

   Cukup jelas

Ayat (4)

Kewenangan penunjukan termasuk kewenangan untuk pembebasan

Ayat (5)

Usul pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil oleh Departemen yang membawahi pegawai negeri tersebut, diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia guna kepentingan pembuatan rekomendasi.

Ayat (6)

Kewenangan termasuk kewenangan pemberhentian.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini ketentuan yang mengatur mengenai perangkat kelengkapan persidangan yang diatur dalam Staatsblad Tahun 1848 Nomor 8 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ayat (6) dan (7)

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Dengan menggunakan pakaian tidak resmi, akan menimbulkan suasana kekeluargaan dan akan memberikan pengaruh yang baik bagi anak sebagai terdakwa.

Pasal 7

Pembatasan jangka waktu pengajuan ganti kerygian dimaksud agar penyelesaian tidak terlalu lama sehingga menjamin kepastian hukum.

Pasal 8

Ayat (1)

Dalam mengabulkan dikabulkan atau tidaknya tuntutan ganti kerugian, hakim mendasarkan pertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga dengan demikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan oleh hakim. Misalnya apabila tuntutan tersebut didasrkan atas hal yang menyesatkan atau bersifat menipu, maka tepat kalau tuntutan demikian itu ditolak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Pembayaran ganti kerugian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 12

Apabila pe3rmohonan rehabilitasi diajukan bersama-sama dengan permintaa mengenai sah tidaknya penangkapan ataum penahanan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP maka penetapan tentang rehabilitasi dicantumkan sekaligus dengan penetapan sah tidaknya penangkapan atau penahanan tersebut.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Dalam hal permohonan rehabilitasi diajukan oleh keluarga atau kuasanya, maka pemulihan hak itu untuk yang dimohonkan.

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-iundang tertentu dilakukan oleh penyidik, jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya.

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cabang RUTAN bertempat kedudukan di dalam wilayah kecamatan.

Ayat (3)

Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan pimpinan yang bersangkutan.

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Tempat tahan untuk pria dewasa, wanita dewasa, anak laki-laki dan anak perempuan masing-masing dipisahkan satu sama lain.

Tempat tahanan anak perlu dipisahkan dari orang dewasa, agar jangan sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang baik.

Untuk memudahklan administrasi dan pengawasan, selain pemisahan tahanan berdasarkan jenis kelamin dan umur, diadakan pula pemisahan berdasarkan tingkat pemeriksaan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Pengeluaran tahanan oleh pejabat yang berwenang menahan, namun apabila sampai pada waktunya masa tahanan habis, belum ada perintah perintah perpanjangan atau perintah pengeluaran, pejabat RIUTAN berwenang mengeluarkan tahanan tersebut demi hukum.

Ayat (8)

Yang dimaksud dengan hal-hal dalam ayat ini adalah :

a.

apabila tahanan menderita sakit memerlukan perawatan dan atau pemeriksaan dokter di luar RUTAN, maka selain harus memenuhi ketentuan ayat ini, harus pula disertai keterangan dokter RUTAN yang ditunjuk Menteri.

b.

Pulang ke rumah keluarganya, karena keluarga sakit keras, kematian anak, istri, orang tua dan sebagainya yang menurut pertimbangan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis dapat disetujui.

Ayat (9)

Cukup jelas

Ayat (10)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahnanan jaitu penyidik, penuntut umum atau hakim.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Kepala RUTAN bertanggung jawab atas pengawasan tahanan yang menyangkut kesejahteraan tahanan dan pengawasan atas keamanan dari tahanan, jika diperlukan minta bantuan dari kepolisian.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kepala cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan pimpinan yang bersangkutan.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Barang atau benmda yang tidak dimungkinj untuk disimpan dalam RUPBASAN adalah seperti, antara lain kapal laut.

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

'Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberiakn tanda terima.

Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Jumlah uang sebagiamana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai denga tingkat pemeriksaan, pada waktu penerimaan permohonan penganguhan penahanan dengan jaminan orang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Hasil penjualan lelang benda sitaan tersebut, sejumlah yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan pemeriksaan,disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran dari penjamin.

Pasal 37

Cukup Jelas

Pasal 38

Ayat (1)

Pembentukan RUTAN akan dilakukan secara berangsur-angsur .

Sebelum terbentunya RUTAN berdasarkan Peraturan Pemnerintah ini Menteri Kehakiman menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagi RUTAN.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas