RANGKUMAN : Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana Indonesia menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata
RANGKUMAN HUKUM ini adalah tentang Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana Indonesia menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata
-pengertian hukum acara pidana pdf
-tujuan hukum acara pidana
-materi hukum acara pidana lengkap pdf
-sumber hukum acara pidana
-dasar hukum acara pidana
-makalah hukum acara pidana
-asas hukum acara pidana
-sejarah hukum acara pidana
ilmu hukum | jurusan hukum | fakultas hukum | sarjana hukum | hukum bisnis | hukum internasional | hukum administrasi negara | fakultas hukum terbaik di indonesia
-pengertian hukum acara pidana pdf
-tujuan hukum acara pidana
-materi hukum acara pidana lengkap pdf
-sumber hukum acara pidana
-dasar hukum acara pidana
-makalah hukum acara pidana
-asas hukum acara pidana
-sejarah hukum acara pidana
ilmu hukum | jurusan hukum | fakultas hukum | sarjana hukum | hukum bisnis | hukum internasional | hukum administrasi negara | fakultas hukum terbaik di indonesia
Sejarah singkat hukum acara pidana Indonesia
disarikan oleh Pengacara Yuni Amd SH
a. Pada jaman penjajahan Belanda
1)
Reglement
op fe stravording (s.1847 No. 40) U/. eropa & yg disamakan dg mrk.
2)
Reglement op de recterlijke organisatie (S
1847 No. 23) ttg ketentuan2 org. dan susunan peradilan di Hindia Belanda.
3)
A
“inlands Reglement” (IR) (S.1848 No. 16), kemudian diperbaharui dg S.1941
NO. 44(HIR:Herziene Inlands Reglement acara dimuka landraad dll pengadilan u.
jawa dan Madura bg bangsa Indonesia Asli & Timur Asing & yg disamakan
dg mereka
b. Zaman Jepang
Tdk mengalami perubahan, aturan
yg berlaku yakni HIR.
Ada 2 macam pengadilan sehari2
u/ semua orang (landgerecht Reglement dan Rbg), kecuali orang jepang :
1) Pengadilan Negeri (Tihoo Hooin)
Sebagai kelanjutan dari
Landraad
2) Pengadilan
Kepolisian (Kuzai Hooin) sbg kelanjutan dari langerecht (PN)
c. Setelah kemerdekaan RI
Berlaku hukum acara pidana Belanda
Thn 1951
UU Darurat No. 1/1951
Ttg tindakan2 sementara u/ menyelenggarakan kesatuan dlm susunan kekuasan
dan acara pengadilan sipil di Indonesia digunakan HIR : PN,PT & MA.
d. Pd tgl 31/12 berlaku UU
No.8/1981
ttg KUHAP HIR & peraturan2
pelaksanaannya tdk berlaku/dicabut.
Demikian rangkuman ini telah kita selesaikan, selanjutnya akana kita bahas tentang
Demikian rangkuman ini telah kita selesaikan, selanjutnya akana kita bahas tentang