RANGKUMAN : Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana Indonesia menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata

RANGKUMAN HUKUM ini adalah tentang Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana Indonesia menurut kitab undang undang hukum pidana @hukumonlinepidanaperdata
-pengertian hukum acara pidana pdf
-tujuan hukum acara pidana
-materi hukum acara pidana lengkap pdf
-sumber hukum acara pidana
-dasar hukum acara pidana
-makalah hukum acara pidana
-asas hukum acara pidana

-sejarah hukum acara pidana

ilmu hukum | jurusan hukum | fakultas hukum | sarjana hukum | hukum bisnis | hukum internasional | hukum administrasi negara | fakultas hukum terbaik di indonesia

  Sejarah singkat hukum acara pidana Indonesia

disarikan oleh Pengacara Yuni Amd SH


a.       Pada jaman penjajahan Belanda
1)      Reglement op fe stravording (s.1847 No. 40) U/. eropa & yg disamakan dg mrk.
2)      Reglement op de recterlijke organisatie (S 1847 No. 23) ttg ketentuan2 org. dan susunan peradilan di Hindia Belanda.
3)      A “inlands Reglement” (IR) (S.1848 No. 16), kemudian diperbaharui dg S.1941 NO. 44(HIR:Herziene Inlands Reglement acara dimuka landraad dll pengadilan u. jawa dan Madura bg bangsa Indonesia Asli & Timur Asing & yg disamakan dg mereka
B. Rechtsreglement Voor de buitengewesten (Rbg) (S.1927 No. 227) U/ luar Jawa & Madura.
sejarah singkat hukum acara pidana indonesia

b.      Zaman Jepang
Tdk mengalami perubahan, aturan yg berlaku yakni HIR.
Ada 2 macam pengadilan sehari2 u/ semua orang (landgerecht Reglement dan Rbg), kecuali orang jepang :
1)      Pengadilan Negeri (Tihoo Hooin)
Sebagai kelanjutan dari Landraad
2)      Pengadilan Kepolisian (Kuzai Hooin) sbg kelanjutan dari langerecht (PN)

c.       Setelah kemerdekaan RI
Berlaku hukum acara pidana Belanda
Thn 1951
UU Darurat No. 1/1951
Ttg tindakan2 sementara u/ menyelenggarakan kesatuan dlm susunan kekuasan dan acara pengadilan sipil di Indonesia digunakan HIR : PN,PT & MA.
d.      Pd tgl 31/12 berlaku UU
No.8/1981 ttg KUHAP         HIR & peraturan2 pelaksanaannya tdk berlaku/dicabut.



Demikian rangkuman ini telah kita selesaikan, selanjutnya akana kita bahas tentang